KPK sepakat Walikota sebagai pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan walikota Batam sebagai Ex Officio ketua BP Batam.
Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan soal tata kelola Batam. Khususnya terkait Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Pimpinan DPR meminta pemerintah untuk menghentikan peleburan BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.